Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang Secara Offline dan Online
ilustrasi: cara mengurus kartu BPJS hilang/tangkapan layar/@bpjskesehatan_ri
FIXINDONESIA.COM - Tak perlu kawatir kartu BPJS hilang, Anda bisa bisa mengurus kembali dengan dua metode yaitu offline dan online.
Disini metode online lebih direkomendasikan bagi Anda yang telah kehilangan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tak perlu datang ke kantor BPJS, bisa menghemat waktu dan tenaga Anda.
Namun metode offline juga tak jadi masalah karena prosesnya juga tak sulit.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
Baca juga: Catat! Kuota Penerimaan 20 Perguruan Tinggi dalam Seleksi PBSB Tahun 2021
Adapun cara mengurus kartu BPJS secara offline sebagai berikut.