BLT KPM PKH Diperpanjang 2021, Masih Bingung dengan Kriteria Penerima Manfaat? Simak di Sini
Simak! Ini Jadwal Penyaluran Program PKH 2021/Instagram/@kemensosri
FIXINDONESIA.COM - Kementerian Sosial (Kemnsos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Kepada masyarakat, salah satu Bansos Kemensos yang dapat dimanfaatkan masyarakat ialah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH ialah bansos yang menyasar ibu hamil, balita, disabilitas, lansia dan siswa sekolah yang terdata DTKS.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan kriteria, Ibu hamil dan balita mendapatkan Rp3 juta, disabilitas dan lansia mendapatkan Rp2,4 juta.
Keputusan tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Risma pada 29 Desember 2020.
Bantuan yang menyasar ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Formasi untuk Lulusan SMA pada CPNS 2021, Ini Syaratnya
Bantuan PKH juga akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat dari total anggaran Rp28,709 triliun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan