Berikut Kriteria yang Berhak Terima BLT PKH 2021 dari Kemensos, Siapkan Syaratnya
Ilustrasi: Cara Mudah Cek Bansos BST Rp300 Ribu di Aplikasi SIKS-Dataku, Cukup Siapkan NIK eKTP/Shammil Fachrial Suryapraja/Shammil Fachrial Suryapraja/FIX Indonesia
FIXINDONESIA.COM – Bansos PKH yang telah disalurkan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021 memiliki dua persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh penerima.
Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan miskin terus disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021.
Terdapat tiga jenis bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah pada 2021, salah satunya Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH).
Syarat penerima BLT PKH 2021 ialah masyarakat yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen persyaratan yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH.
Tak tanggung-tanggung, pada 2021 ini Kemensos mengucurkan Bansos PKH mulai dari sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga KPM.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Mendapatkan Pengawalan Polisi
Besaran bansos PKH yang dikucurkan untuk setiap KPM tergantung dari kategori anggota keluarga yang menjadi komponennya serta kriteria yang ditetapkan oleh pihak Kemensos.
Adapun besaran bansos PKH dari Kemensos yang diberikan kepada tiap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) KPM adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.