Benarkah Pemilik e-KTP dapat Kompensasi Rp600 Ribu? Cek Penjelasannya di Sini
Ilustrasi KTP/Shammil Fachrial Suryapraja/Shammil Fachrial Suryapraja/FIX Indonesia
FIXINDONESIA.COM - Beredar sebuah narasi yang menyebutkan bahwa pemilik e-KTP mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp600 ribu.
Berikut isi narasi yang beredar.
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/2P5sagx”
Baca juga: Guru Honorer Wajib Catat, Ini Link dan Syarat Daftar PPPK 2021
Baca juga: Ekstrak Nanas Bisa Obati Virus Korona? Ternyata Ini Faktanya
Setelah dilakukan penelusuran, informasi yang berisi pembagian uang kompensasi tersebut tidak benar adanya.
Sebelumnya, informasi tersebut juga beredar sejak pandemi Covid-19 dengan menggunakan narasi yang sama, tetapi nominal yang dicantumkan berbeda.