ASYIK! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun,Ternyata dari Sini Sumber Dananya
uang pensiun PPPK Guru Honorer/Fahrurrazi assyar/Freepik/Freepik
FIXINDONESIA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkesempatan mendapatkan uang pensiun.
“ASN itu ada dua, terdiri dari PPPK dan PNS. Jadi setara keduanya. Membedakan hanya jaminan pensiun. Awalnya hanya PNS yang mendapatkan pensiun, tetapi bukan berarti PPPK tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun,” ujar Bima saat konferensi pers daring.
Menurutnya, semula PPPK tidak mendapatkan uang pensiun lantaran tidak ada pemotongan gaji untuk jaminan pensiun seperti Para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun lebih lanjut Bima menjelaskan, BKN dan PT Taspen (Persero), tengah berkomunikasi untuk mengusulkan agar PPPK mendapatkan jaminan uang pensiun.
"Jika diinginkan PPPK juga akan dipotong gaji untuk dana pensiunnya, sehingga akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Itu sedang dalam pembicaraan, dan ke depan PPPK dan PNS itu akan sama ada dana pensiunnya," jelasnya soal keputusan PPPK bakal dapat jaminan uang pensiun.
Jika sudah diperoleh skema dan perhitungan bersama PT Taspen, lanjutnya, maka semua fasilitas diperoleh PPPK dan PNS menjadi sama, termasuk soal jaminan uang pensiun.
Bima berharap, dengan adanya penerimaan satu juta guru PPPK pada 2021 mendatang, tidak akan ada lagi penerimaan guru berstatus PNS.