ASYIK! BLT KPM PKH 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekali, Ini Syaratnya
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan Kementerian Sosial tiap bulannya selama tahun 2021./Dokumen pribadi/Firda Rachmawati/FIX INDONESIA
FIX INDONESIA.COM - Bantuan Langsung Tunai Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (BLT KPM PKH) 2021 bisa dicairkan tiga bulan sekali, yakni Januari, April, Juli hingga Oktober.
Adapun penyalurannya, Kemensos telah bekerja sama dengan pihak bank himpunan milik negara (Himbara) agar penerima BLT KPM PKH bisa mencairkannya di bank terdekat.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Dijamin Anti Ribet! Ini 3 Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial