Anda Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu? Hindari Hal ini Jika Tidak Ingin Bantuan Dicabut Kemensos
Anda Penerima BLT BPNT Rp200 Ribu? Hindari Hal ini Jika Tidak Ingin Bantuan Dicabut Kemensos /@kemensosri
FIXINDONESIA.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200 ribu kembali dicairkan hingga Desember 2021. Namun perlu diingat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencabut bantuan jika Anda melakukan hal berikut ini.
Sebelumnya, BLT BPNT RP200 ribu disalurkan dalam bentuk sembako. Sementara itu, khusus untuk wilayah Jabodetabek Kemensos menggantinya menjadi penyaluran berupa uang tunai senilai Rp200 ribu per KPM.
“Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, bantuan berupa sembako akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah,” kata Mensos Risma.
Sementara untuk wilayah lainnya, penerima akan mendapatkan bantuan berupa sembako senilai Rp200 ribu.
Target penyaluran BLT BPNT Rp200 ribu adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mensos Risma mengimbau kepada seluruh penerima KPM agar menggunakan uang BLT BPNT Rp200 ribu untuk keperluan sehari-hari dan jangan disalah gunakan.
Apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, lanjut Risma, pihaknya akan memberikan sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.
Berikut ini daftar penggunaan dana BLT BPNT Rp200 Ribu: