Alhamdulillah! Kemenkop UKM Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro, Ini Syaratnya
Ilustrasi usaha di bidang kuliner (kopi)/Shammil Fachrial Suryapraja/Shammil Fachrial Suryapraja/FIX Indonesia
FIXINDONESIA.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memfasilitasi pendaftaran merek dagang bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Selain pendaftaran merek, Kemenkop UKM juga memfasilitasi Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, dan Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).
Bagi yang akan mendaftarkan usahanya, simak syarat dan cara daftarnya di sini.
Baca juga: Wow! Ternyata 3 Suplemen Ini Bisa Membantu Penderita Depresi, Simak Penjelasannya di Sini
Persyaratan pendaftaran Merek
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta_UMI