Apa Arti Menikahi Tangan Sendiri? Berikut Penjelasan Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri

oleh
apa arti menikahi tangan sendiri
apa arti menikahi tangan sendiri

Fix Indonesia – Simak Apa Arti Menikahi Tangan Sendiri? Berikut Penjelasan Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri

Menikahi Tangan Sendiri (Onani) adalah tindakan pemuasan syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri menggunakan tangan dan lainnya.

Dikutip dari fokusmedia.id Menurut penelitian para ahli seksologi onani yang dilakukan oleh laki-laki jauh lebih banyak dibanding masturbasi oleh perempuan.

Masyarakat umumnya lebih mengenal istilah masturbasi ini cenderung dilakukan perempuan, sedangkan pada laki-laki aktivitas tersebut dikenal dengan istilah onani. Kendati demikian, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.

Hukum terkait masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.

Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).

Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:

“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan.”

Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina.

Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat ia merasa khawatir akan melakukan tindakan zina.

tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakan dahulu).

 

Baca Juga  76 Poster Ramadhan 2023 Anak TK PNG PDF Islami Format CDR